Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), di mana dalam aturan tersebut mengamanatkan secara periodik terkait dengan kekayaan pribadinya sebagai penyelenggara negara, ujarnya di Aimas, Rabu (25/5).
“Dengan harapan dari Undang-undang itu bagaimana kita sebagai tolak ukur bahwa dalam mengemban amanah jabatan itu betul-betul bisa memberi nilai terutamapelayanan terhadap pekerjaan yang dia lakukan, dan menghindari dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” sebut Wabup Suka Hardjono.
Artinya, bagaimana sebelum dan sesudah menjabat dari pejabat publik yang ada ini, ketika terjadi hal-hal laporan dan sebagainya LHKPN(Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ini menjadi bukti autentik.
Lanjutnya, kekayaan nyata ( riil yang dimiliki, baik sebelum menjabat maupun sesudah pejabat tersebut menjabat dan itu yang menjadi dasarnya. Sehingga diketahui secara pasti berapa besar yang ditimbukan atau merugikan Negara.
Tapi jika tidak dibuktikan dengan berbagai dokumen menjadi sebuah LHKPN yang ada ini akan menjadi pertanyaan harta yang dimiliki itu. Dengan adanya kegiatan ini (LHKPN), selaku Wabup Sorong, tentu saya lebih serius untuk mulai kita tertibkan.
Selain itu kita juga harus ekstra hati-hati, dan kita menjadi suri tauladan, bahwa kekayaan yang dimiliki ini bukan secara serta merta itu dari jabatan yang kita miliki, tapi ini semua atas dasar kerja keras kita terutama di luar kuasa yang kita miliki.
“Intinya harus kita mengemban amanat itu dengan baik. ” Dan acaranya ditandai dengan penyerahan Dokumen LHKPN dari Wabup Sorong kepada Tuntu Hariawan, perwakilan dari Direktorat PPLHKPN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (rim/red)