Penyelenggara Negara Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

banner 120x600
banner 468x60

Wabup Sorong Serahkan Dokumen LHKPN kepada PPLHKPN

Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas  dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), di mana dalam aturan tersebut mengamanatkan secara periodik terkait dengan kekayaan pribadinya sebagai penyelenggara negara, ujarnya di Aimas, Rabu (25/5).

banner 325x300

“Dengan harapan dari Undang-undang itu bagaimana kita sebagai tolak ukur bahwa dalam mengemban amanah jabatan itu  betul-betul bisa memberi nilai terutamapelayanan terhadap pekerjaan yang dia lakukan, dan menghindari dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” sebut Wabup Suka Hardjono.

Artinya, bagaimana sebelum dan sesudah menjabat dari pejabat  publik yang ada ini, ketika terjadi hal-hal laporan dan sebagainya LHKPN(Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ini menjadi bukti autentik.

Lanjutnya, kekayaan nyata ( riil yang dimiliki, baik sebelum menjabat maupun sesudah pejabat tersebut menjabat dan itu yang menjadi dasarnya. Sehingga diketahui secara pasti berapa besar yang ditimbukan  atau merugikan Negara.

Tapi jika tidak dibuktikan dengan berbagai dokumen  menjadi sebuah LHKPN yang ada ini akan menjadi pertanyaan harta yang dimiliki itu. Dengan adanya kegiatan ini (LHKPN), selaku Wabup Sorong, tentu saya lebih serius untuk mulai kita tertibkan.

Selain itu kita juga harus ekstra hati-hati, dan  kita menjadi suri tauladan, bahwa kekayaan yang dimiliki ini bukan secara serta merta  itu dari jabatan yang kita miliki, tapi  ini semua atas dasar kerja keras kita terutama di luar kuasa yang kita miliki.

“Intinya harus kita mengemban amanat itu dengan baik. ” Dan acaranya ditandai dengan penyerahan Dokumen LHKPN dari Wabup Sorong kepada Tuntu Hariawan, perwakilan dari Direktorat PPLHKPN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.