Lensapapua – Dengan adanya penurunan harga BBM ( bahan bakar minyak) oleh pemerintah pada 5 Januari 2016 lalu, dimana hingga saat ini khusus untuk penurunan jasa angkutan daerah setempat, Dishubkominfo Kabupaten Sorong masih menunggu SK Gubernur Papua Barat, ujar Kadishubkominfo Ir. Natanael, M.Si, kepada media ini, Rabu (20/1).
Setelah ada SK dari Menteri Perhubungan, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui SK Gubernur Papua Barat. Untuk saat ini kita masih menunggu SK dari gubernur terkait dengan penurunan tarif angkutan.
Sehubungan dengan belum adanya penurunan jasa angkutan di daerah ini, bahkan kemarin kami telah bicarakan dengan sejumlah pengemudi di Distrik Klamono, dimana di distrik tersebut biaya cukup tinggi terkait kerusakan sparepart (suku cadang) kendaraan. Hal ini banyak kendaraan-kendaraan mereka yang rusak
akibat kondisi jalan ada di beberapa titik masih rusak, sehingga dengan kondisi yang ada saat ini mereka belum bisa menyesuaikan dengan harga yang berlaku secara resmi, jelas Natanael.
Mereka (pengemudi) juga sering diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat bersama masyarakat, Organda maupun aparat distrik setempat. Kita tetap mencari jalan tengahnya.
Sambung Natanael, seandainya kondisi jalannya sudah bagus, dan kerusakan sparepart-nya sudah minim, maka para sopir juga tidak akan banyak mengeluh terkait dengan jumlah kerusakannya hingga bisa mengikuti aturan yang berlaku, baik melalui SK menteri Perhubungan maupun SK Gubernur Papua Barat, yang akan ditindaklanjuti melalui SK Bupati Sorong.
Hingga saat ini kita belum mendapat SK dari gubernur terkait dengan penurunan BBM awal 2016 ini Bahkan pula dari Menteri Perhubungan sudah terjadi penurunan tarif angkutan, yakni sebesar 5 persen. Nah, ketika sudah ada SK gubernur maka kita akan segera menindaklanjutinya, sesuai dengan dasar dari SK Menteri Perhubungan, tutupnya. (rim/Red)