Lensapapua- Asisten III Setda Kabupaten Sorong L.M.Malagam, S,Sos.M,Si.,mengemukakan bahwa toko-toko yang menjual minuman keras yang ada di Kabupaten Sorong harus segera ditertipkan. ” kita tidak melarang penjualan miras tapi harus sesuai prosedur atau aturan yang ada” katanya. Kamis (13/3)
Menurutnya peraturan daerah (Perda) Nomor 30 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras beralkohol sudah sangat jelas, Karena minuman keras (miras) diatas 5% harus dijual pada tempat-tempat tertentu seperti kafe,hotel dan bar, ujar Malagam.
Tetapi sangat disayangkan, karena kios-kios kecil yang menjual bahan-bahan Sembako juga disusupi dengan penjualan Miras.
Oleh sebab itu menurut Malagam pihaknya akan lebih memperketat penjagaan dan pengendalian Miras didaerah ini. Karena hal tersebut belum di mengerti oleh masyarakat. Dan bahkan karena penjualan miras yang tidak sesuai pada tempat maka masyarakat juga semaunya membeli Miras,” kalau pengendalian bagus pasti hal-hal buruk atau tindakan kriminal juga bisa berkurang” urainya.
Malagam menambahkan, pihaknya juga akan menggerakkan Satpol PP untuk mengawasi penjualan Miras yang sembarangan dan “kalau kita temukan, sangsi administrasi pasti ada atau pidana karena undang-undangya sudah jelas” pungkas Malagam. (Red)