Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara Dikawal BPKP

banner 120x600
banner 468x60

20141028_100432

Lensapapua – “BPKP mendapat tugas dari presiden untuk mengawal dalam peningkatan  kualitas akuntabilitas keuangan negara, sebagaimana dimaksud  dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011,   yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga tinggi, para menteri, para pimpinan lembaga, kepada para kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota semua diinstruksikan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara,” kata Kepala BPKP RI- Perwakilan Provinsi Papua Barat melalui Koordinator Pengawasan   Bidang APD Edy Suharto di Sorong, Selasa (28/10).

banner 325x300

Kemudian diminta untuk mempercepat sistem pengendalian intern pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 untuk mewujudkan suatu pelaksanaan program yang efektif dan efisien. Selanjutnya, BPKP juga diminta untuk pelaporan keuangan yang  handal dan dapat dipercaya.

BPKP juga diwajibkan untuk mengelola aset negara secara tertib dan akuntabel, bahkan juga kita diminta untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan itu yang dimulai dari sistem pengendalian intern,  sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, tuturnya.

Di setiap lembaga pemerintahan, jelas Edy, di situ ada  aparat pengawasan internnya.  Seperti kalau di tingkat kementerian ada Inspektoral Jenderal, tetapi khusus di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota ada Inspektorat semuanya untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara, dan peran aparat pengawasan internal pemerintahan   sangat penting, ujar Edy Suharto.

Jadi, terkait hasil catatan  dari BPKP itu harus dikoordinir oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) atau  disebut Inspektorat supaya semua catatan atau temuan pernah ada  untuk tidak terulang. Dan kalau ada tersebut segera ditindaklanjuti.

Untuk tindaklanjutnya tentu ada prosedurnya.  Bagaimana menyampaikan bukti tindaklanjut, siapa yang mengkoordinir, dan kemudian bagaimana menyampaikan kepada BPKP.

Edy Suharto menjelaskan, bahwa di dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa untuk percepatan peningkatan kualitas dan akuntabilitas keuangan negara, Bapak Presiden memerintah kepada Kepala BPKP  untuk melakukan asistensi, baik kepada kementerian maupun pemda, khususnya dalam hal meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan juga meningkatkan kualitas laporan keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik. (rim/Red)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.