Lensapapua– Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S,Sos.,M,Si. mengemukakan, bahwa pada tanggal 13 Mei lalu, telah melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM, KPK, pemerintah provinsi Papua Barat dan provinsi Papua. Yang dilaksanakan di Maluku, ujarnya. Sabtu (30/5)
Pertemuan tersebut, kata Wakil Bupati untuk membahas, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mana dalam UU tersebut menyangkut dengan kewenangan peralihan perizinan tentang Pertambangan, yang mana dalam pengalihan untuk perizinan pertambangan sudah dialihkan kepemerintah provinsi setempat, jelasnya.
Dengan perizinan yang sudah difokuskan ditingkat provinsi, diharapkan pengawalan dari perizinan tersebut bisa benar-benar lebih efektif, efisien dan kerjasama dengan KPK cukup lebih intensif kedepannya.
Pengawasan perizinan ini akan dilaksanakan per Rayon, jadi untuk Rayon Papua, Papua Barat dan Maluku akan difokuskan di daerah Maluku (Ambon) dengan menghasilkan evaluasi dari perizinan-perizinan yang ada dan tanggungjawab dari pihak investasi yang ada, perlu dikaji lebih mendalam menyangkut hak dan kewajiban dari perolehan perizinan pertambangan tersebut, kata Wakil Bupati.
Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota yang ada diwilayah provinsi, dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa melaksanakan pengawasan dan kewajiban-kewajibannya, sehingga diharapkan juga komunikasi bisa lebih proaktif komunikatif dengan pemerintah provinsi yang ada, jelas Wakil Bupati. (Red)