
Lensapapua, Kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Sorong yang melibatkan seorang pengurus
panti asuhan di Kabupaten Sorong.
Tersangka, BT, berhasil dibekuk Polisi setelah dilaporkan korban yang mengaku telah dicabuli sejak tahun 2011.
Terakhir kelakuan bejat BT dilakukan di sebuah tempat ibadah. Korban yang sedang sakit diurut oleh tersangka menggunakan minyak gosok di bagian perut. Ternyata tersangka tak hanya mengurut perut korban tapi terus menggerayangi bagian kemaluan korban dan melakukan aksi bejatnya.
Dari keterangan tersangka, Polisi berhasil mengungkap bahwa korban pencabulan BT sebanyak 5 orang yang rata-rata masih berstatus pelajar yatim piatu.
Tersangka BT dikenai pasal 238 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. red