Lensapapua, Biak – Satreskrim Polres Biak Numfor kembali berhasil melakukan pengembangan kasus pencurian dengan menangkap YR (22) salah satu pelaku pencurian yang terjadi di Kampung Anjareuw Sumberker Biak beberapa waktu lalu. Kamis (25/06/2020).
Kasat Reskrim Polres Biak, IPTU Oscar F. Rahadian, S.I.K., menjelaskan YR berhasil di tangkap setelah dilakukan pengembangan kasus atau penyelidikan kepada FI pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Biak.
YR dan FI melakukan pencurian disalah satu kios di Kampung Anjarew pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, dengan cara merusak gembok pintu kios mengunakan besi, lalu masuk dan mengambil barang milik korban yang ada di dalam kios.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di sekitar wilayah mandala, ternyata benar, anggota kami mendapati YR sedang berboncengan dari arah bandara menuju ke kota di wilayah Mandala,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa YR dan FI merupakan napi asimilasi dari Lembaga Permasyarakatan Biak Numfor, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, satu unit Hp Xiomi warna Crem, satu Teko Listrik, satu pasang MIC, semua sudah kita amankan di Polres Biak,” jelasnya.
Melalui kesempatan ini kasat Reskrim menghimbau bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan terus tingkatkan keamanan, apabila melihat atau mengetahui ada hal-hal yang mengganggu dan meresahkan bisa langsung melapor ke aparat terdekat.