Pengelolaan Industri Migas di Papua Sering Terkendala Hak Ulayat

banner 120x600
banner 468x60

Kepala Operasional SKK Migas Pamalu, Sucipto

Lensapapua– Kepala SKK Migas Papua dan Maluku, melalui Kepala Operasional,  Sucipto mengemukakan, bahwa pada pengelolaan industri Migas di Papua sering terkendala dengan masalah hak ulayat.

banner 325x300

Penyampaian Sucipto itu, ketika arahannya pada acara workshop jurnalis peningkatan kapasitas di sektor migas oleh Forum Wartawan Energi Papua, yang berlangsung di Sorong, Sabtu (14/2)

Tentu bagaimanapun pengelolaan sektor migas ini juga untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Papua, dan itu merupakan urusan pemerintah. “Hanya diperjelas lagi kiranya dengan forum wartawan ini ke depan akan semakin maju dan perlu ditingkatkan, dalam mempublikasikan dari berbagai kegiatan perusahaan Migas,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia meminta kepada insan pers agar lebih jeli dalam pembuatan suatu berita, karena dalam usaha di sektor Migas sering menggunakan istilah teknis yang tentunya perlu dipahami secara baik dan benar. Sehingga tidak terjadi salah arti bagi publik yang memperoleh informasi tersebut.

Sucipto juga sebagai pembicara dengan materi pelaksanaan fungsi pengawasan penjelasan pasca Keputusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 serta pengalihan tugas, fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan hulu Migas. Kesimpulan dari pemaparannya, yakni peluang untuk memajukan industri Migas di Indonesia masih terbuka lebar.

Selanjutnya, era industri Migas di masa yang akan datang akan semakin sulit, baik secara teknogi maupun secara bisnis. Pengembangan sumber daya alam di Indoensia tidak semata-mata untuk memperoleh pendapatan pemerintah, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan pengembangan masyarakat sekitar. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.