Site icon Lensapapua.com

Pengadilan Negeri Manokwari Buka Situs Informasi

Lensapapua Pengadilan Negeri Manokwari telah membuka situs internet atau Website untuk memudahkan masyarakat dalam meng-akses informasi seputar PN Manokwari.

Dalam Website yang diluncurkan sejak tahun 2011 lalu, itu dibuka untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Tarima Saragih, Senin (16/9), mengatakan, dibuktikanya website PN Manokwari untuk memenuhi Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di PN Manokwari.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalakan pengawasan publik terhadap penyelengaraan  negara dan badan  publik. Oleh sebab itu, dalam Website PN Manokwari disertakan pula beberapa jumlah anggaran dan penggunanya, seperti uang perjalanan dinas dan lain-lain.

“Semuanya disertakan lengkap dan jelas dalam Website PN Manokwari, mulai dari kegiatan pengadilan hingga uang perjalanan dinas, semua dibuka disitu,” ujar Tarima.

Dengan dibukanya Website, PN Manokwari juga dapat menampung pelayanan pengaduan masyarakat, penanganan proses pengaduan dan tindak lanjutnya yang harus di pertanggung jawabkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan, sudah seharusnya setiap badan publik di ibukota Provinsi Papua Barat ini terbuka soal kegiatan hingga soal penggunaan anggaran. Sebab, menurut advokat senior itu, keterbukaan informasi publik bukan hanya soal kegiatan, namun juga penggunaan anggarannya.

Selama ini yang selalu di beritakan hanyalah kegiatan seremonial dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SKPD ini buat kegiatan ini, orang itu turut hadir, tapi berapa anggaran yang dipakai hampir tidak pernah ada,” ujar Warinussy.

”Ke depan , tiap-tiap badan publik harus siap untuk membeberkan berapa nilai yang dianggarkan untuk kegiatan karena itu tugas wartawan dan amanat UU KIP,”Ujarnya,seperti dilansir MC Manokwari. (Red).

Exit mobile version