Lensapapua– Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, dihadiri Kakanwil pertanahan provinsi Papua Barat beserta dinas terkait lainnya, dilaksanakan diruang pola kantor bupati Sorong, Selasa (17/2)
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) pertanahan provinsi Papua Barat, Hotman Situmorang, SH.MH. Dalam wawancaranya mengemukakan bahwa menyangkut pengadaan “tanah untuk umum dengan luas diatas 5 hektar harus melalui prosedur yang diatur oleh UU Nomor 2 tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, pengadaan tanah dengan luasan dibawah 5 hektar bisa langsung melalui instansi yang bersangkutan”, terang Hotman.
Pada intinya, instansi yang berkaitan langsung harus bisa lebih proaktif mempersiapkan perencanaan pengadaan tanah, baik itu untuk pembangunan maupun mengenai luas, letak dan perencanaan biaya sampai dengan selesai/tuntas pengadaan tanahnya, inbuhnya.
Lanjut dijelaskan, selanjutnya untuk tahap berikutnya yaitu tahap persiapan dimana nantinya bupati membentuk tim persiapan perencanaan untuk melakukan sosialisasi, melaksanakan konsultasi publik dan segala sesuatu yang menyangkut persiapan, dan pada akhirnya bupati akan membuat SK penetapan lokasi, kemudian baru dilaksanakan pelaksanaan pengadaan tanahnya oleh instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), jelas Hotman.
Hal ini sudah sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) pembangunan daerah lima tahunan dan dituangkan dalam rencana pembangunan tahunan, olehnya itu semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memerlukan tanah harus membuat dokumen perencanaan dan dimasukkan dalam APBD, tentunya tetap mengacu pada berapa prioritas daerah, bebernya.
Pada dasarnya terkait dengan semua ini, tidak ada yang susah asalkan kita semua bisa mematuhi Undang-Undang ataupun peraturan yang sudah ada, pungkas Hotman. (Red)