Pengadaan Tanah Di Kabupaten Sorong Perlu Adanya Regulasi

banner 120x600
banner 468x60

Sosialisasi Undang-undang Pertanahan

Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono mengemukakan, terkait dengan pengadaan tanah khusus yang ada di daerah ini perlu adanya suatu regulasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Penyampaian Wabup Sorong itu, usai membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Fasilitas Umum.

banner 325x300

Dengan rujukan regulasi tersebut, kata Suka Hardjono, diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik termasuk untuk kepentingan umum. Jadi sesuai dengan UU tersebut, baik dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya nanti diharapkan clear and clear, sehingga sertifikat itu bisa dikeluarkan.

“Hal itu penting. Jangan sampai sertifikat sudah diterbitkan terkesan masih seperti yang dulu atau tidak bisa dialihfungsikan sesuai dengan apa yang ada,” bebernya.

Ia mengajak melalui sosialisasi seperti ini kepada semua SKPD yang akan melaksanakan kegiatannya agar bisa dikoordinasi secara baik, dan sesuai dengan aturan tim 9 itu sudah baku. Tetapi kalau untuk panitia ganti rugi tetap jadi perubahan tergantung dari kepentingan apa yang harus dilakukan.

Kalau pengadaan tanah di Kabupaten Sorong pertahunnya tergantung daripada perencanaan yang dibutuhkan. Bahkan untuk ganti ruginya saja bisa mencapai lenih kurang Rp 12 miliar pertahunnya, tapi semuanya belum final, karena masih tergantung dari persertifikatan yang ada hingga saat ini.

Jika kalau mengurus soal seperti itu harus sampai tuntas melalui suatu perencanaan yang matang pula, tambahnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.