Lensapapua– Terkait peredaran minuman keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) di Kabupaten Sorong, pihak Kepolisian Aimas sudah beberapa kali melakukan tindakan terhadap rumah masyarakat pengecer/penjual, kata Kabag Ops Polres Aimas, Kompol Diaz Sasongko. Rabu (22/7)
Tindakan dimaksud kata Diaz, dengan melakukan penertiban, penyitaan, pemusnahan bahkan sampai menebang pohon-pohon yang menjadi sumber Miras yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Apalagi tumbuhan yang dijadikan/diolah sebagai sumber Miras CT sangat banyak diwilayah ini, Ujarnya.
Kami dari pihak Kepolisian sudah melakukan penegakkan maupun pemusnahan lebih dari tiga kali, bahkan sampai melakukan pengrusakan tempat maupun alat-alat penyulingan/produksi CT tersebut.
Akan tetapi menurut Diaz, penertiban maupun pemusnahan Miras lokal ini perlu dilakukan secara sistematis, karena ketika pihak Kepolisian melakukan penegakkan, secara sosial kita juga harus pikirkan pekerjaan maupun nasib mereka yang memproduksi Miras CT ini, imbuhnya.
Ketika media ini mempertanyakan adanya oknum aparat Kepolisian yang membackingi penjual Miras CT, bahkan menerima upeti dari penjual CT tersebut, Kabag Ops Diaz menjelaskan bahwa, pimpinannya (Kapolres) sudah menginstruksikan kepada seluruh personil, bahwa jika ada oknum yang melakukan hal seperti itu, maka secara pribadi akan menjadi tanggungjawab sioknum tersebut.
Tambah Diaz, bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum Polisi yang melakukan seperti itu, maka silahkan dilaporkan ke Propram yang ada diwilayah Polres Aimas, sehingga sebagai pimpinan bisa mengambil tindakan disiplin, apakah itu menyangkut penundaan pangkat dan lain sebagainya, dan itu nantinya akan dijelaskan pada tindakan disiplin Propam.
Dengan demikian kami dari pihak Kepolisian sangat mengharapkan adanya kerjasama dari seluruh masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dimana tempat-tempat produksi Miras CT dan persoalan sosial apa yang dihadapi masyarakat, sehingga kami bisa bicarakan secara bersama-sama mencari solusi terbaiknya, dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum polisi yang berbuat tidak pantas, maka diharapkan segera dilaporkan agar kami bisa proses tindakan disiplin maupun sidang kode etik, pungkas Diaz. (Red)