Lensapapua, NYM, target operasi jajaran Satreskrim Polres Sorong atas laporan pencurian dengan kekerasan akhirnya dibekuk, Kamis (1/8/2024). Pada pengembangan kasus, NYM diduga memiliki/menyimpan tanaman narkotika jenis ganja yang terdokumentasi di telepon selulernya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba yang segera menuju lokasi sebuah lahan di Kelurahan Mariat Gunung.
Sebanyak 44 batang pohon tanaman ganja yang sedang dalam masa pertumbuhan berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Sorong.
Dari hasil pengembangan kasus, Polisi berhasil mengungkap kebun NYM dikelola bersama dengan 2 temannya yakni YPD dan AK yang berdomisili di Kelurahan Mariat Pantai.
Dari tangan YPD aparat menemukan sejumlah butiran kecil mirip lada atau merica yang diketahui adalah bibit tanaman ganja yang disimpan dalam kantong plastik dan disimpan di dalam tas kecil.
Kpolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, S.Ik,.M.Ik dalam press release mengatakan modus mereka adalah mendapatkan bibit ganja dari pembelian paket ganja dari seorang tersangka yang sudah diringkus sebelumnya. Mereka mencoba amenebar bibit di lahan milik YNM di Mariat gunung dan ternyata berhasil tumbuh. Mereka bertiga mengelola kebun tersebut dengan tujuan selain untuk konsumsi sendiri juga memperluas jaringan dan mencari keuntungan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dihuku mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. red