Lensapapua, Kasus pencabulan kembali terjadi pada tenaga medis di wilayah hukum Polres Sorong. Kali ini naas dialami oleh seorang tenaga dokter PTT di salah satu distrik Kabupaten Tambrauw.
Kabag Ops. Polres Sorong, AKP Henky Kristianto kepada wartawan membenarkan kejadian cabul tersebut. Tersangka berinisial YY berhasil diamankan petugas usai melaksanakan niat bejatnya meski belum keseluruhan. Jumat (26/8)
“YY ditangkap satuan Polsek setempat setelah mendapat laporan dari korban pencabulan”, terang Henky. Saat ini pelaku tengah disidik di Polsek setempat, dengan kemungkinan disidik di Polres Sorong.
Diketahui pelaku YY membawa senjata tajam ketika melakukan hajatnya. “Diduga, pelaku sedang menjalankan praktek ilmu hitam. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 289 jo. Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomo 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, ungkap Kabag Ops Polres Sorong. red