Lensapapua – Bupati Sorong, diwakili Asisten III Setda M.L. Malagam, S.Sos, M.Si, yang didampingi Kepala BPN setempat, belum lama ini menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang di Jakarta.
Pertemuan dimaksud untuk membahas terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ujarnya di Aimas, Jum’at (22/5).
Dari hasil pertemuan, saya sempat singgung terkait dengan ganti rugi tanah dan tanaman. Pada prisnipnya, beliau (Menteri Agraria dan Tata Ruang) sangat setuju, ucap Malagam.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati Sorong, melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, pada prinsipnya tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan ke Sorong untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Bahkan sempat saya sampaikan ke Menteri Agraria, bahwa khusus ganti rugi tanah di wilayah Jawa pada umumnya berbeda dengan kami di Papua. Kalau di Papua apabila lahan atau tanaman tumbuh warga yang terimbas dari pembangunan fasilitas umum, dimana sebelum penggusuran itu dilakukan, maka harus dipanjar
kepada sipemiliknya secara bertahap,”akui Malagam.Memang itu realita yang kami hadapi. Jadi suka tidak suka, solusinya kita harus bayarkan dulu panjarnya.
“Inti dari pembicaraan kami, pada prinsipnya pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang setuju. “ Hanya disarankan yang lebih penting disertakan dengan berita acara penyerahan maupun dokumentasi pendukung sebagai bahan pertanggungjawaban,” pintanya. (rim/Red)