Pemkab Sorong Beri Konsekwensi Bagi PNS Yang Tidak Masuk Kerja

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua   Wakil Bupati Sorong menegaskan kepada seluruh PNS, CPNS dan Honorer yang tidak masuk kerja pasca Libur Idul Fitri 3 Hari berturut-turut Tidak akan menerima Uang Lauk Pauk.

Penegasan Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S.Sos.,M.Si., ini disampaikannya kemarin saat memimpin apel perdana masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dijajaran Pemerintahan Kabupaten Sorong.


Menurut Suko Harjono sebagaimana dikutip Kabag Humas Kabupaten Sorong, Marthen sebagai abdi Negara, pelayan masyarakat, Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan masa liburan menjelang Idul Fitri cukup panjang seharusnya bisa masuk kerja kembali secara disiplin, apalagi dalam cuti bersama sebelum hari Idul Fitri ini, membuat pelayanan kepada masyarakat untuk beberapa saat dihentikan, sehingga dengan demikian wajib hukumnya agar masuk kerja tepat waktu.


Lebih lanjut kata Kabag Humas, Sesuai komitmen mengutip Statemen Wakil Bupati, jika dalam kurun waktu 3 hari kedepan PNS dijajarannya tidak segera masuk kantor, maka konsekuensi pertama yang akan diambil yakni hak uang lauk pauk yang rutin dibayarkan setiap bulan akan diputihkan, sehingga dengan konsekuensi ini, akan memberikan efek jera kepada PNS.

Konsekuensi ini kata Kabag Humas, tetap akan dijalankan dan akan mengalami peningkatan jika PNS bersangkutan tidak masuk kerja sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 yang sudah jelas diketahui bersama.Pungkasnya.( Red )

banner 325x300