Pemilu Legislatif Akan Berjalan Dengan Baik Ketika Kita Masuk dalam Koridor Berbagai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Wakil Bupati Sorong,Suko Hardjono S.Sos.M.Si.

Lensapapua– Diskusi panel pemilu legislatif tahun 2014 sebagai tahap awal pelaksanaan kegiatan pesta demokrasi, perlu didukung oleh semua pihak sehingga dapat berjalan sukses, aman dan lancar. Demikian arahan Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, Senin (24/2).

Untuk menyatukan  persepsi, komitmen dan gerak langkah dalam  menyongsong pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden  nanti, dimana tugas dan tanggungjawab pemda dan akan berkembang terkait dengan tugas pengamanan pihak aparat Polri,TNI maupun pengamanan  langsung oleh KPU sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing.

Kita harus membangun persepsi bersama sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak menyimpang dari aturan-aturan yang ada,pemilu akan berjalan baik ketika kita masuk dalam koridor berbagai  aturan yang harus kita laksanakan.Jelasnya.

Untuk itu dalam pelaksanaan pemilu legislatif ini baik dari pemda maupun pemerintah pusat  melalui Rakornas pada 11 Februari lalu,  yang dihadiri para kepala daerah, Kapolres, Dandim, Kajari dan seluruh pemerintah di Indonesia,  diharapkan agar dari hasil tersebut bisa dimplementasikan di tingkat daerah, dengan harapan aturan-aturan harus dilaksanakan.

Untuk itulah perlu adanya sinkronisasi antara pusat dan daerah.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mana ini merupakan satu ranah yang harus dipahami oleh para peserta kontestan.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011, menjadi dasar hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2014 ini, ujarnya.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 mengatur tentang  Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan ditandaklanjuti PP Nomor 8  Tahun 2013 tentang Tatacara  Pengunduran Diri kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PNS  yang bakal calon menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.

Ia berharap kepada jajaran pejabat di tingkat distrik,baik Kadistrik,Kapolsek,Danramil agar dalam pendistribusian logistik pemilu nanti  bisa berjalan dengan baik. Jadi ada kerjasama dari semua pihak terkait lainnya.

Kadistrik sebagai koordinator di wilayah kerjanya agar dapat  melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik  sehingga pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan sukses, aman dan lancar sesuai harapan. (rim/Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.