Pemegang Amdal Harus Laporkan Kegiatan Usaha Secara Berkala

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  Kepala Dinas Pengendalian dan pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong mengingatkan seluruh pemegang izin amdal agar memenuhi kewajiban melaporkan kegiatan usaha yang dilakukan secara berkala.

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, oleh sebab itu pemerintah menerapkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan.

banner 325x300

Dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.

Kepala dinas perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup kota sorong, Julian Kelly Kambu mengatakan Amdal bukan merupakan satu-satunya perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk mengukur dampak lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Oleh sebab itu pemegang izin Amdal dapat menyadari tugas dan kewajiban berupa melaporkan kegiatan usaha yang bersentuhan langsung dengan limbah yang dihasilkan secara berkala dan bertanggung jawab, sebab disaat pengajuan izin Amdal ada kesepakatan yang disetujui agar tidak mengganggu kualitas lingkungan disaat setelah aktivitas usaha berlangsung.

“Dalam melakukan kegiatan perlu memperhatikan Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan, oleh karena itu ada janji yang disetujui penerima izin berupa penyampaian laporan, oleh karena itu taati aturan yang telah disepakati, jangan sampai apa yang tertulis tidak sejalan dengan apa yang dikerjakan” tegas Julian Kelly Kambu, Selasa (25/4/2017).

Julian Kelly Kambu juga menambahkan masih dibutuhkannya pembinaan terhadap pelaku usaha penerima izin amdal, selain itu dibutuhkan dorongan dan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban pelaporan yang telah diamanatkan didalam izin amdal yang diberikan. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses