Lensapapua – Bupati Sorong Dr. Drs. Stepanus Malak, M.S, mengemukakan, bahwa pemberian penghargaan Bintang Jasa Utama berdasarkan jejak karir seorang pemimpin maupun tokoh. Penghargaan yang diberikan kepada saya, mungkin suatu waktu diberikan kepada ahli waris (istri atau anak), jika suatu waktu tidak ada pewarisnya maka dikembalikan kepada negara, ujarnya di Aimas, Rabu (19/8).
“Jadi hal seperti ini buka sesuatu yang gampang. Artinya, dalam kaitan dengan hal itu maka yang mendukungnya, yakni pertama adalah dokumen dari BPK RI harus jelas, seperti kita di Kabupaten Sorong selama tahun 2013 dan 2014 telah memperoleh penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan itu jelas administrasi dan laporannya,” ucap Stepanus Malak.
Kedua adalah laporan Kepolisian, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun di tingkat pusat, berikutnya laporan Kejaksaan dilakukan juga secara berjenjang hingga ke tingkat pusat. Selain itu, laporan Badan Intelejen Negara (BIN), serta harus mendapat dukungan rekomendasi dari lima menteri terkait prestasi kerja.
Kemudian hal pendukung lainnya, yakni sudah pernah mendapat Satya Lencana Wira Mandiri dan lain sebagainya dari presiden. Jadi semuanya harus lengkap, urainya.
Dari sejumlah data dan dokumen tersebut langsung disampaikan kepada Sekretaris Militer Kepresidenan, dan selanjutnya akan dievaluasi secara nasional. Alhamdulillah, puji Tuhan, kita dari Kabupaten Sorong masuk dalam kategori tersebut, jelas Bupati Stepanus Malak.
Sehubungan dengan itu, makanya hari ini saya mengundang Danrem 171/PVT Sorong, unsur Muspida maupun segenap unsur TNI, Polri, PNS dan masyarakat untuk kita melakukan acara syukuran yang kita adakan bersama di ibukota Aimas. (rim/Red)