Pemberi Kerja Wajib Mengikutsertakan Para Pekerja Menjadi Anggota BPJS

banner 120x600
banner 468x60

IMG_9064

Lensapapua –  Peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi penyelenggara negara yaitu  pejabat negara, CPNS,  PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, seperti honorer daerah, guru bantu, perangkat desa maupun prajurit siswa TNI, peserta didik Polri., tenaga kerja jasa konstruksi, dan tenaga kerja luar hubungan kerja.

banner 325x300

Termasuk juga pengusaha dan pekerja dan warga Negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan, Kata Kepala Kantor  BPJS Ketengakerjaan Cabang Papua Barat, Sudiono, SH.Rabu 15/5.

Adapun sanksi kepada pemberi kerja termasuk penyelanggara negara yang diamanatkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sanksi administratif selain penyelenggara negara  berupa perncabutan izin terkait usaha, tidak boleh mengikuti tender berikutnya, pencabutan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pencabutan izin penyedia jasa tenaga kerja,  dan tidak diberikan izin mendirikan bangunan (Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013).

Sanksi kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, yakni tidak mendapat pelayanan public tertentu, seperti tidak diterbitkan izin mendirikan bangunan, surat izin mengemudi, sertifikat tanah, paspor, surat tanda nomor kendaraan (Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013).

Dengan demikian, dalam pengurusan pelayanan publik  tersebut disyaratkan mengikuti program BPJS, katanya.

Sementara itu ada manfaat layanan tambahan (MLT) melalui program bergulir dengan memberikan pinjaman uang muka perumahan. Sedangkan program MLT hibah memberikan bantuan beasiswa, bantuan pelayanan dan atau konsultasi kesehatan cuma-cuma, dan bantuan pelatihan.

Pemberian manfaat  layanan  tambahan bagi peserta, di antaranya pemberian pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi tenaga kerja dan perusahaan, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi, serta bantuan pemeriksaan kesehatan bagi pegawai berusia di atas 40 tahun. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.