Lensapapua – Peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi penyelenggara negara yaitu pejabat negara, CPNS, PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, seperti honorer daerah, guru bantu, perangkat desa maupun prajurit siswa TNI, peserta didik Polri., tenaga kerja jasa konstruksi, dan tenaga kerja luar hubungan kerja.
Termasuk juga pengusaha dan pekerja dan warga Negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan, Kata Kepala Kantor BPJS Ketengakerjaan Cabang Papua Barat, Sudiono, SH.Rabu 15/5.
Adapun sanksi kepada pemberi kerja termasuk penyelanggara negara yang diamanatkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sanksi administratif selain penyelenggara negara berupa perncabutan izin terkait usaha, tidak boleh mengikuti tender berikutnya, pencabutan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pencabutan izin penyedia jasa tenaga kerja, dan tidak diberikan izin mendirikan bangunan (Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013).
Sanksi kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, yakni tidak mendapat pelayanan public tertentu, seperti tidak diterbitkan izin mendirikan bangunan, surat izin mengemudi, sertifikat tanah, paspor, surat tanda nomor kendaraan (Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013).
Dengan demikian, dalam pengurusan pelayanan publik tersebut disyaratkan mengikuti program BPJS, katanya.
Sementara itu ada manfaat layanan tambahan (MLT) melalui program bergulir dengan memberikan pinjaman uang muka perumahan. Sedangkan program MLT hibah memberikan bantuan beasiswa, bantuan pelayanan dan atau konsultasi kesehatan cuma-cuma, dan bantuan pelatihan.
Pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta, di antaranya pemberian pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi tenaga kerja dan perusahaan, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi, serta bantuan pemeriksaan kesehatan bagi pegawai berusia di atas 40 tahun. (rim/Red)