Lensapapua– Marulitua Manurung salah satu anggota Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KorSubGah) KPK Wilayah VIII, mengatakan bagi ASN aktif muapun yang sudah pensiun dilingkungan Pemprov Papua Barat yang sengaja maupun tidak sengaja mengulur-ulur waktu untuk tidak menyerahkan/pengembalian asset bergerak lebih dari satu unit kepada pemerintah setempat, maka tambahan penghasilannya akan ditunda.
Semakin lama ASN tersebut menunda pengembalian asset yang dikuasainya, maka semakin lama pula tambahan penghasilannya dibayarkan, jadi yang akan diterima hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan. tegas Maruli. Selasa ( 19/11 )
Untuk diketahui, dilingkungan Pemprov Papua Barat, ada sebanyak 156 orang ASN aktif maupun yang sudah pensiun, namun menguasai asset bergerak yaitu roda empat lebih dari satu unit, bahkan ada 15 orang ASN yang menguasai asset roda empat dan agak menantang alias (keras kepala-red) dan menyatakan tidak bersedia untuk mengembalikan/menyerahkan asset tersebut. Hal ini sudah sangat jelas harus diadukan kepada pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti melalui jalur surat kuasa khusus.
Kemudian bagi ASN yang ada disalah satu daerah yang telah menjual asset bergerak milik pemerintah, sudah sangat jelas terindikasi pidana yaitu penggelapan barang milik pemerintah daerah. dan ini harus ditindak dan diproses melalui jalur hukum. pungkas Maruli. Red