Lensapapua– Tugas dan fungsi Badan Legislasi DPRD Kabupaten Sorong, salah satunya adalah membuat rancangan peraturan daerah atas usul dari DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Olehnya itu sesuai dengan laporan Badan Legislasi daerah pada sidang Paripurna II DPRD Kabupaten Sorong tahun 2014 tanggal 1/9- 2014,menyatakan dari periode 2010-2014 DPRD Kabupaten Sorong bersama dengan Bupati Sorong telah menetapkan sejumlah peraturan daerah (diluar peraturan daerah tentang anggaran).
Dengan penambahan 8 Raperda yang baru diterima Badan Legislasi pada tanggal 29 Agustus 2014, masih ditangguhkan,Karena mengingat penetapan Perda perlu dicermati dan dibahas bersama, serta masih membutuhkan evaluasi atau jenjang yang sesuai dengan prosedur standar penetapan Perda, dan juga mengingat keterbatasan waktu dan jadwal sidang Paripurna II yang sangat sempit.
Termasuk 3 Raperda yang belum dibahas pada sidang Paripurna I tahun 2014,menyangkut Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2007-2017,Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2013-2018,Dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Untuk nantinya dapat dibahas Badan Legislasi periode keanggotaan berikutnya.
Maka kesimpulan dari Badan Legislasi adalah dari 11 Raperda yang ditangguhkan,mengindikasikan bahwa masih kurang proaktifnya beberapa dinas atau instansi pengusul Raperda tersebut,sehingga menyebabkan kurang lancarnya koordinasi dan proses pembahasan Raperda untuk mendapat persetujuan dewan. (Red)