Lensapapua– Kabag perlengkapan Setda Kabupaten Sorong sekaligus Ketua Pramuka Kwarcab 3302. M.L.Malagam S,Sos.M,Si. Mengatakan, Terkait dengan mekanisme ganti rugi lahan/tanah milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan kepentingan umum, masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Katanya usai pelaksanaan orientasi singkat yang dilaksanakan di SMKN I Aimas. 29/8.
Minimnya pahaman inilah yang membuat masyarakat sering melakukan demo-demo bahkan pemalangan-pemalangan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Sorong ini. Sehingga menghalangi pengerjaan proyek-proyek yang ada. Ujarnya.
Padahal jika kita kaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa tanaman tumbuh yang berada diatas tanah/lahan transmigrasi memang dapat dibayar, sementara untuk tanahnya tidak bisa diganti rugi karena tanah tersebut sudah diserahkan oleh pemerintah baik sertifikat,pembesan lahan dan lain sebagainya ditangung oleh pemerintah daerah. Terangnya.
Oleh karena itu, Jika pemerintah daerah mengambil sedikit lahan masyarakat yang akan digunakan untuk kepentingan umum, sebenarnya itu tidak bisa diganti rugi Terkecuali tanah itu tanah Adat memang harus bisa dibayar, Tetapi dengan adanya SK Bupati Sorong tentu hal ini masih bisa dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan atau standar budget/ nilai yang sudah ditetapkan pada SK tersebut.Kata Malagam.
Ia berharap kiranya seluruh masyarakat dapat memahami, mekanisme atau aturan yang sudah diberlakukan tersebut, Agar pembangunan didaerah ini dapat berjalan dengan baik, yang tentunya juga semua ini demi kepentingan kita semua terutama bagi masyarakat itu sendiri. Pungkas Malagam. (Red)