Lensapapua- 2.000 Kubik kayu sebagai barang bukti milik tersangka LS di Surabaya, dipertanyakan oleh Kuasa Hukum nya, berdasarkan perhitungan pihak kepolisian bahwa nilai pelelangan sebesar Rp.13 milyar tersebut tidak transparan, selisih nya dimana ? sementara kenyataan dalam pelaksanaan pelelangan hanya Rp.6.5 Milyar saja.
Menurut Kuasa Hukum LS, (Erlina Tambunan), bahwa apa yag dilakukan oleh ketua pelelangan yaitu Kapolda sebagai pemenang dari lelang tersebut, menganggap ini adalah permainan lelang.Ujarnya.
Karena hitungan dari pihak kepolisian itu sendiri menyebutkan bahwa dengan pelelangan 2000 kubik kayu maka dengan perhitungan tersebut berkisar Rp.13 milyar. tetapi kenyataan nya pelelangan di Surabaya hanya Rp.6.5. perhitungan berfariasi karena dari tim kuasa hukum perhitungannya Rp.40 Miliar tetapi bila digunakan standar hitungan yang dipakai oleh pihak kepolisian maka akan mencapai Rp.13 Milyar.
Proses pelelangan dengan batas waktu hanya 5 menit. Sementara anggota pengikut lelang berjumlah 60 orang, ini hal yang sama sekali tidak masuk akal, sangat tidak rasional dan ajaib, proses yang begitu dahsyat masa dengan jumlah yang besar, pelaksanaan nya cukup dengan waktu sangat singkat, Tegasnya.
Ini hanya permainan saja. buktinya selisihnya juga sangat jauh di bandingkan dengan standar hitungan Polisi. Ini hal yang benar-benar mengherankan,sekarang pemenang lelang sudah ditentukan harga awal pun sudah ditentukan.adapun kejanggalan lain seperti penjemputan klien kami ke kota sorong,sama sekali tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.Akhir nya kami berpikir ini upaya jemput paksa yang dibuat oleh pihak kepolisian sendiri, kami (Kuasa Hukum) dapat info dari isteri tersangka jam 1 malam,bahwa suaminya yang adalah klien kami akan dibawa ke sorong.tanpa ada penjelasan atau pemberitahuan kepada kami.”Tegasnya. (Red)