Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Supiori Diamankan Satres Narkoba Polres Supiori

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Supiori Diamankan Satres Narkoba Polres Supiori

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Supiori – Unit Narkoba Sat-Reskrim Polres Supiori berhasil amankan sejumlah pemud yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di area Pantai Waryesi Distrik Supiori Timur, Rabu (22/02/202)

banner 325x300

Adapun barang bukti yang berhasil diungkap oleh Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori : 3 (tiga) Bungkus plastik shaset bening kecil diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) sobekan bungkus rokok surya yang diisi tembakau dan campuran diduga ganja, 1 lembar kertas rokok siap pakai, 1 lembar kertas rokok bekas pakai/dibakar, 1 tas ransel warna hitam, 3 korek api gas, uang Rp. 40.000,- ,1 HP Ipone 8 plus warna putih, 1 HP samsung J2 Pro warna Blue, 1 HP samsung A70 warna putih.

Barang bukti tersebut diketahui milik salah satu pemuda berinisial ES (21) yang merupakan masyarakat kampung Sauyas Distrik Supiori Timur dan akan dibagi kepada teman-temannya.

Kapolres Supiori Kompol Marthen W. Asmuruf, Sos, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Iptu Heppye Salampessy S. H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Melalui informasi dari Informan Polres Supiori bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja yang dibawa oleh pemuda berinisial ES (21) dari biak yang akan di bagi oleh teman-teman nya,”katanya.

Sekitar pukul 15.00 WIT, anggota yang di pimpin Kanit Narkoba Res Supiori AIPDA Asbi Jaya Yamin bergerak dari Mako Polres Supiori menuju Pantai Waryesi dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa ES (21) akan bertemu dengan beberapa pemuda yang berada di Desa Sorendiweri yakni RR(16) , HP(20) dan MA(17) untuk melakukan transaksi Narkotika jenis ganja.

Sekitar pukul 16.00 WIT, unit Narkoba membuntuti RR (16) ke Desa Waryesi tepatnya di Pantai Mansoben dan melakukan penangkapan terhadap RR(16) dan selanjutnya dilanjutkan dengan penangkapan teman-temannya yang lain di rumahnya masing-masing yaitu HP(20), MA(17), ES(21).

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati bawah para pelaku benar membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja,”Ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya oleh petugas Polisi Unit Narkoba Satuan Reserse Res Supiori telah mengamankan terduga para pelaku dan barang bukti ke Polres Supiori guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, akibat perbuatannya para pelaku diancam Undang-undang Pasal Pertama 111 Ayat (1) atau kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.