Lensapapua, Biak – Ditengah upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor, masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi sehingga meresahkan masyarakat, seperti tindakan pencurian yang dilakukan oleh JRS (22) seorang mantan napi Lapas Biak .
Tim Iknampu Polres Biak Numfor berhasil meringkus pelaku yang ketika itu sedang mengkomsumsi miras di samping rumah korban dan selanjutnya melakukan pengepungan rumah tersebut. Pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Pelaku merupakan mantan napi Lapas yang baru keluar karena yang menerima Asimilasi dan juga ternyata pelaku ini bertetangga dengan Korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH saat memberikan informasi, Kamis (30/4/2020) malam.
“Ketika mendapatkan laporan dari korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,”terang Kasat Reskrim.
Dari Hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan dan mengambil HP Samsung Type A50 milik korban sekitar pukul 16.00 wit yang saat itu dalam keadaan sepi
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui kesempatan ini Kasat Reskrim menghimbau bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan terus tingkatkan keamanan, apabila melihat atau mengetahui ada hal-hal yang mengganggu dan meresahkan bisa langsung melapor ke Kantor Polisi terdekat dan untuk diketahui sampai saat ini sudah dua Napi yang mendapatkan Asimilasi kemarin ditangkap kembali.