Lensapapua, Biak – Ditengah upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor, masih saja ada oknum – oknum yang memanfaatkan situasi sehingga meresahkan masyarakat, seperti tindakan pencurian yang dilakukan oleh FI (47) di Kampung Anjarew Sumberker.
FI melakukan pencurian disalah satu kios di Kampung Anjarew pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, dengan cara merusak gembok pintu kios mengunakan besi, lalu masuk dan mengambil barang milik korban yang ada di dalam kios.
Dari hasil Laporan Korban dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilyah Kampung Insrom, dengan cepat Unit Opsnal Sat Resjru Polres Biak Numfor langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat bersembunyi di dalam semak – semak di belakang rumah warga, Selasa Siang (23/06/2020).
Kasat Reskrim Polres Biak IPTU Oscar F. Rahadian, S.I.K., menjelaskan bahwa FI merupakan asimilasi dari Lembaga Permasyarakatan Biak Numfor telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, diantaranya satu unit Hp Advan warna biru, satu unit Hp Samsung Galaxy Wonder warna Putih, satu buah Hp Flip lipat warna merah, dua bungkus sabun deterjen dan empat Kaleng Susu, semua sudah kita amankan di Polres Biak,” jelasnya.
Melalui kesempatan ini kasat Reskrim menghimbau bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan terus tingkatkan keamanan, apabila melihat atau mengetahui ada hal-hal yang mengganggu dan meresahkan bisa langsung melapor ke aparat terdekat.
Adoo pace ko stop kelakuan bgitu sdah..
Untung ko tra curi di sa rmah nnti ko pny jari² hilang.