Lensapapua– Wakil Bupati Sorong, Suko Hardjono, S,Sos.M,Si. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan pada penutupan sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Sorong, mengemukakan dengan telah ditetapkannya dokumen Keuangan Kabupaten Sorong, merupakan instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan, ujarnya. Senin (22/12)
Lanjut dijelaskannya, terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah dalam satu siklus anggaran, sehingga diharapkan dalam proses pelaksanaan terhadap seluruh kebijakan daerah seperti penyelesaian dokumen kontrak, proses tender, pelaksanaan proyek-proyek, proses transaksi pembayaran, pertanggungjawaban, pelaporan dan sebagainya dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan mencerminkan akuntabilitas kinerja yang baik dari aparat pemerintah terhadap tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, yang pada akhirnya berimplikasi terhadap efisiensi Keuangan Negara dan daerah, serta sumber dana lainnya yang dialokasikan melalui program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten Sorong.
Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak yang berkepentingan langsung dengan pelaksanaan APBD T/a 2015, agar bersama-sama bersinergi untuk mengawal pelaksanaan APBD sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan secara proporsional, professional, komprehensif dan terintegrasi, sehingga fungsi APBD sebagai instrument alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam pembangunan bisa mewujudkan keseimbangan kuantitatif dan kualitatif antara input, proses, output, out come dan benefit yang menyentuh langsung kepada kepentingan dan kebutuhan fundamental masyarakat dan daerah sesuai tuntutan Otonomi khusus bagi Papua, terutama kebijakan strategis seperti Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Pemberdayaan ekonomi rakyat dan sector dominan lainnya yang bersinggungan langsung terhadap kepentingan masyarakat dan daerah, beber Wakil Bupati.
Dengan demikian untuk mencapai suatu target yang optimal dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka berbagai kebijakan perbaikan akan terus dilakukan terhadap factor-faktor keberhasilan atau persoalan fundamental seperti penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah, kompetensi pejabat dan staf, akuntabilitas kinerja aparat pemerintah daerah, kinerja kontraktor/rekanan, konsultan perencanaan dan pengawasan dan sebagainya, ungkap Wakil Bupati.
Sejalan dengan upaya akselerasi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan daerah, maka kunci utama dalam menentukan keberhasilan peningkatan ditentukan oleh kompetensi, keahlian dan perilaku para penyelenggara pemerintah daerah, dengan kata lain upaya penyiapan dan pemantapan sumber daya manusia yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, merupakan kebutuhan pemerintah daerah yang tidak dapat ditunda-tunda. Pungkas Wakil Bupati. (Red)