Lensapapua – Yan Piet Moso, S.Sos,. MM,.bersama Forkopimda, Tokoh agama, tokoh masyarakat, Kabinda, PGGP, FKUB dan stakeholder lainnya laksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) kebeberapa tempat/toko penjualan Minuman keras (Miras) yang ada dikabupaten Sorong.
Tujuan pelaksanaan Sidak ini tak lain untuk memastikan Kamtibmas diwilayah Kabupaten Sorong aman dan terkendali. Ujar Moso usai pelaksanaan Sidak. Sabtu (31-12/22)
Terkait dengan hal ini kata Moso, bahwa Kabupaten Sorong telah dideklarasikan sebagai rumah Kebhinekaan, rumah Pancasila dan rumah kita semua dengan segala keberagamannya baik suku maupun agamanya.
Lanjut Moso, kita ketahui toko toko yang menjual Miras, itu adalah usaha ekonomi dan bisnis mereka tetapi yang ingin kita pastikan adalah minuman minuman lainnya harus kita periksa dan pastikan bahwa izin yang kita keluarkan hanya untuk jenis minuman tertentu.
Selain itu, minuman Cap Tikus produksi lokal dan jenis lainnya tidak boleh diperjual belikan khususnya menjelang penutupan tahun hingga tanggal 2 Januari 2023.
Apalagi Miras jenis Cap Tikus ini mudah dijangkau dengan harga yang relatif murah, akan tetapi cepat memberikan reaksi negatif atau memabukkan hingga tidak dapat menguasai diri.
Oleh sebab itu pemerintah Kabupaten Sorong bersama stakeholder terkait, kita pastikan natal dan tahun baru 2023 aman, nyaman dan terkendali.
Ditambahkan Moso, meskipun toko penjual Miras tersebut memiliki surat izin, tetapi pemerintah punya kewenangan untuk mengatur, tunggu sampai lewat tahun baru, baru bisa dijual kembali. sehingga situasi yang aman nyaman dimalam pergantian tahun dapat tercipta dengan baik. Pungkas Moso.
Dipenghujung kegiatan, Moso beserta seluruh rombongan menyempatkan diri mampir ke Pos terpadu natal 2022 dan tahun baru 2023 yang berada diseputaran alun alun Aimas. Red