Panwaslu “Pelanggaran Selalu Dilakukan Partai Besar”

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

IMG_1136

Lensapapua   Dalam bintek panwaslu ini juga nanti nya akan menyampaikan materi  tentang pelanggaran-pelanggaran yang masuk pada ketogori pelanggaran administrasi, pelanggaran-pelanggaran yang masuk pada kategori pidana, Ujar Drs.Jhon S.K.Osok.Ketua Panwaslu Kabupaten Sorong.

Untuk Kabupaten Sorong, yang selalu melakukan pelanggaran-pelanggaran itu biasa nya dari partai besar seperti partai Gokar, partai Demokrat, partai PKS  dan partai PDIP ke-empat partai ini lah yang selalu melakukan pelanggaran seperti  yang terjadi saat ini sampai pada masa kampanye.Tegasnya.

Kedepan kami bersama Satpol PP, akan lakukan teguran kepada partai-partai yang melakukan pelanggaran tersebut.Seperti partai PDIP yang telah melakukan pelanggaran besar dengan cara-cara lamanya,  memasang umbul-umbul serta baliho yang besar  di mana-mana, dan kami akan turunkan Baliho-baliho tersebut.  Terangnya.

Menurut peraturan KPU-RI yang baru nomor 15 tahun 2013 bahwa baliho hanya  di peruntukkan bagi  partai.dan anggota yang tidak menjadi Caleg boleh memasang Spanduk dengan ukuran 1×5 meter. Dengan zona-zona tertentu yang juga sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan 10 titik. Jelasnya.

Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang selalu dilakukan oleh partai-partai besar dan sebagai partai penguasa,merasa bahwa tidak ada yang akan berani menegur,namun seperti yang terjadi di Kabupaten Sorong khusus nya Bupati, kami sudah lakukan komunikasi secara langsung kepada beliau, Pungkas Osok. ( Red )

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.