Lensapapua– TNI,POLRI sebagai penyelenggara Negara, kesemuanya itu mengacu pada BPJS ketenagakerjaan,Pada BPJS kesehatan juga sama. Kata Ahmad Junaedi Kasubdit Jamsos pada Kementerian Ketenagakerjaan. Kamis 12/6.
PNS di tarik 3% dari pemberi kerja dan 2% dari tenaga kerja itu sendiri,pada umum nya untuk tenaga kerja swasta dipotong 0,5% atau dibayarkan oleh pekerja,dan 4% dari pemberi kerja.Mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2015,seterusnya dari mulai 1 Juli 2015 sampai dengan seterusnya bagi swasta akan diberlakukan pemotongan 1% dari pemberi kerja dan 4 % dari tenaga kerja itu sendiri.Dengan demikian PNS dan Swasta sama-sama menyetorkan kewajiban sebesar 5% ke BPJS. Terang Ahmad.
Kebetulan saat ini BPJS masih dalam rangka membuat konsep rancangan peraturan pemerintah tantang pensiun,jaminan keselamatan kerja,jaminan kematian dan jaminan hari tua,nantinya hal ini juga akan diberlakukan juga bagi swasta pada 1 Juli 2015.
Nantinya bagi PNS trasnformasi diserahkannya untuk berlakunya sebagai penyelenggara Negara TNI,POLRI, yaitu untuk JHT dan pensiun adalah pada tahun 2029,karena saat ini kita masih mengatur Swasta terlebih dahulu,setelah berjalan bagus dan lancer barulah PNS nya di tahun 2029.Pada UU No.24 telah dikatakan bahwa transformasi JHT maupun pensiun adalah ditahun 2009.
Berkaitan dengan JKN dan JKK bagi PNS belum dibayarkan oleh pemerintah,maka sejak 1 Juli 2015 nanti,untuk penyelenggara Negara baik pusat maupun daerah,akan dibayarkan sekitar 0,24% untuk JKK untuk JKN 0,3% sama dengan Swasta.
Asuransi kesehatan (ASKES) yang selama ini kita gunakan, sekarang sudah menjadi BPJS Kesehatan yang sudah dioperasikan 1 Januari 2014,Maka paling lambat 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan sudah dioperasionalkan.Terangnya.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan ada 4 program jaminan keselamatan kerja,jaminan kematian,jaminan hari tua dan jaminan pensiun,Hal ini menjadi lambat karena dikhawatirkan Regulasi belum selesai, oleh karena itu ancang-ancangnya 1 Juli 2015 dianggab itu sudah bisa selesai.Bebernya. (Red)