LensaPapua Bintuni – Terkait pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian tentunya berkaitan dengan proses dan prosedur, tatacara pendirian, perubahan AD dan Akta lain yang berkaitan dengan memerlukan kepastian Hukum, memang sangat sacral bagi sebuah perusahaan.
Melihat hal tersebut khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni, Notaris Joana Ela Yulia,SH,MK menjadikan hal tersebut sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang ingin membuat sebuah akta koperasi.
“ Untuk di Bintuni kami sudah dapat melayani masyarakat organisasi, dan kemitraan yang bergerak dalam bidang perkoperasian dan swadaya untuk mendapatkan legalitas Hukum akan akta Koperasi yang di bentuknya.
Hal ini agar dalam tatanan peraturan dan perundangan dapat menjadi suatu kedudukan legalitas hukum yang kuat tentunya,” Ujar Joana, Wanita karir lulusan pasca sarjana dan magister Hukum Di Universitas Katholik Parahyangan tahun 2000, dan Magister notaries Unversitas Padjajaran bandung tahun 2006 ini, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (22/2),.
Hal ini lanjut dia, sesuai dengan Dasar Hukum UU 25/1992 tentang Perkoperasian, UU 30 / 2004 tentang jabatan notaries, UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP 4/1994 ttg persyaratan tatacara pengesahan akta pendirian dan perub. AD. Koperasi. Serta PP 9/1995/ Tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam koperaso, permenkop dan UKM 10/2015 tentang kelembagaan koperasi, dan Keputusan menteri 98/2004 tentang nota pembuat akta koperasi.
“ Sesuai tugas pokok dan fungsi yakni dalam membuat akta otentik sebagai bukti telah di lakukan suatu perbuatan hukum tertentu untuk di mohonkan pengesahan oleh kementrian, dimana perbuatan hak meliputi akta pendirian koperasi, akta perubahan AD Koperasi, dan Perbuatan lain- lain terkait koperasi,”jelasnya
Lanjutnya, dimana NPAK menuangkan dalam minura akta sebagai dokumen Negara dan disimpan di kantor notaris dan mengeluarkan salinan Akta untuk para pihak sesuai peraturan jabatan notaris bersangkutan yang mengeluarkan rekomendasi atau akta koperasi, seperti yang dapat di lakukan pihaknya untuk di wilayah Teluk Bintuni khususnya.
“ Ini sudah di akui pemerintah melalui bidang atau SKPD terkait bidang Perindustrian dan Koperasi. Yang mana pada intinya melayani masyarakat, organisasi dan kelembagaan yang bergerak di bidang perkoperasian minimal kategori menengah kebawah atau primer sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Tegasnya
Joana juga menyarankan untuk masyarakat, kelembagaa atau lembaga yang ingin berkonsultasi terkait pendirian badan usaha termasuk pendirian koperasi yang sedikit rumit, namun tetap dapat di bantu dan di pecahkan mencari solusi yang tepat jika terdapat kendala. Serta bagi UKM yang telah ada dan belum memiliki badan hukum supaya mempermudah dalam pengembangan usaha kedepan melihat potensi UKM yang ada di Teluk Bintuni.
“Potensi hasil sumber daya dan hayati kita melimpah. Terutama bila di dorong dan di bina pasti akan berkembang dan mandiri serta berdaya saing menjalankan usaha yang ada. Asalkan ada kemauan pasti ada jalan,”hinbaunya
“ Saya berharap melalui sarana dan langkah prosedur yang telah di paparkan melalui media dan layanan kemitraan, dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan konsultasi terkait hukum. Selagi kami bisa bantu dan sesuai dengan koridor hukum kami, maka kami akan tetap prioritaskan yang terbaik, dalam melayani masyarakat,”Paparnya. (ian/RED)