Nasabah Gugat Bank Arfindo Cabang Aimas Atas Penyerobotan Tanah

Lensapapua–  Bank Arfindo cabang Aimas digugat nasabah karena telah melakukan penyerobotan kepemilikan tanah. Gugatan perdata atas penyerobotan tanah milik nasabah atas nama Nurjannah tersebut sedang dalam proses hukum dipengadilan negri Sorong. Selasa (13/12)

Dimana menurut Nurjannah, ditahun 2014 dirinya memiliki hubungan perjanjian dengan Hanifa Karim, dimana tanah tersebut awalnya milik Hanifa, dan kemudian diberi kuasa untuk dimanfaatkan untuk beberapa hal, termasuk pembangunan rumah dan penjualan secara kaplingan, Nurjanah kaget disaat akan dilakukan pelunasan atas kredit ternyata seritifikat telah dilunasi pihak Hanifa Karim.

Nurjanah menuturkan, ada 3 sertifikat yang dijual saat itu, 1 serifikat telah dilunasi, sementara 2 sertifikat lainnya belum dilunasi.

Dijelaskan Liston Bonar Simorangkir, SH.,  menegaskan dirinya telah melakukan pengajuan ke pangadilan, dan menggugat sejumlah pihak, dan dalam menghadapi kasus tersebut, pihak menyiapkan seluruh berkas, dan diharapkan hakim memberikan keputusan secara adil dalam kasus ini.

Sementara, Kepala bank Arfindo cabang Aimas, yang dihubungi via telepon sellularnya, mengaku tidak dapat berkomentar lebih dan lebih memilih fakta dan hasil persidangan, dan intinya Arfindo tidak pernah merasa menyerobot tanah nasabah.

Luas dari 3 sertifikat yang diagun-kan oleh pihak Nurjannah seluas 7.500 meter persegi per-seritfikat, dengan nilai diatas Rp. 1 Milyar, awalnya pihak pengadilan memberikan solusi penyelesaian damai, namun belakangan pihak Bank Arfindo dan Hanifa memilih untuk melanjutkan perkara. (yud/red)

Exit mobile version