Lensapapua– Terkait dengan kebijakan rencana satu pintu tentang olahan Obat-Obatan,direncanakan bahwa program logistiknya akan didistribusikan melalui satu pintu.Kata Drs.Bakhtiar.APT.bagian Kefarmasian dan Amunisi Dinkes Provinsi Papua Barat.Di Hotel Handayani Aimas.Kamis 14/3.
Jika pendistribusian Obat-Obatan tersebut melalui banyak pintu,maka nantinya kami tidak akan dapat memantau.Hal ini juga termasuk mengefisienkan dari sisi anggarannya.Karena yang kita kelola ini adalah barang yang memiliki batas waktu Kadaluarsa dalam kurun waktu 3 tahun.
Tentunya kami akan duduk bersama dengan pengelolanya untuk mencari kesepakatan dan komitmen dari mereka untuk membahas akan hal ini,agar tidak terjadi saling menyalahkan dikemudian hari.Karena jika tidak dibahas secara bersama-sama tentunya program tersebut tidak akan bisa berjalan dengan baik.Terangnya.
Untuk didaerah pusat sendiri sudah dimulai dari tahun 2008 hingga tahun 2012 termasuk dengan penganggaran dan pengelolaannya,Untuk kita diProvinsi Papua Barat ini kita sudah kumpulkan semua data dan program dan pada Maret 1013 yang lalu kita sudah berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi ini.Terangnya.
Pada Dinas Kesehatan ada 10 program,seperti instalasi Farmasi,Gudang dan lain sebagainya.Jika penimbunan Obat-Obatan tersebut berada pada satu gudang maka akan lebih memudahkan kita melakukan pemantauannya.Jelasnya.
Sesuai dengan pedoman atau regulasi,monitoring Obat-Obatan mulai dari perencanaan sampai pada berakhirnya masa Kadaluarsa jenjang waktu nya selama 3 tahun dan pengawasan nya biasanya kita lakukan per tri wulan. Obat-Obatan yang sudah Kadaluarsa biasanya kita musnahkan dan harus melalui berita acara.Bebernya.
Harapan kami dengan kebijakan melalui satu pintu ini dapat memudahkan pengontrolan kami tentang masa berlakunya Obat-Obatan tersebut agar dapat diminimalisir serta menjaga tumpang tindihnya penganggaran nya agar menjadi satu anggaran. Pungkas Bakhtir. (Red)