Lensapapua– Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M,Si.,yang juga sekaligus sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, mengemukakan, setelah MP-TPTGR dibentuk hingga dengan saat ini sudah dua kali melaksanakan persidangan, ujarnya diruang kerjanya. Rabu (05/11)
Terbentuknya MP-TPTGR ini melibatkan kepala Inspektorat sebagai Sekretaris dan dilengkapi beberapa anggota dari SKPD-SKPD terkait seperti dari Keuangan, Bappeda dan BKD.
Dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut kerugian-kerugian yang terjadi akibat pengelolaan anggaran yang tidak benar ditiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup pemerintahan Kabupaten Sorong, jelas Albertho.
Lanjut dikatakan Sekda Albertho, persidangan dimaksud adalah terkait tiga dinas yang mengelola anggaran cukup besar yakni Dinas Pendidikan, PU dan dinas Kesehatan, yang didalam pengelolaan anggaran dinilai belum begitu baik, sehingga ada temuan-temuan penyalahgunaan anggaran.
Oleh sebab itulah MP-TPTGR Melakukan sidang terhadap personil-personil diintern SKPD dan juga terhadap pihak ketiga yang terkait dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dijelaskan Albertho, didalam penyelesaian tuntutan ganti rugi dimaksud, juga ada tahapan-tahapan seperti pemberian deadline waktu, jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan belum juga bisa menyelesaikan pengembalian kerugian-kerugian tersebut, maka pemerintah daerah akan menyerahkan perkara dimaksud kepada pihak penegak hukum.
Oleh sebab itu kata Sekda Albertho, disetiap sidang pihaknya selalu meminta kepada personil-personil dari ketiga dinas ini untuk dapat memperhatikan hal ini sebaik-baiknya.
Menurut Sekda Albertho, cara ini sesungguhnya adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk melindungi pegawainya sebelum pihak berwajib masuk mengintervensi lebih dalam, seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi dengan adanya MP-TPTGR ini setidaknya sudah lebih memudahkan mereka dalam menyelesaikan pengembalian kerugian-kerugian negara, karena pengembaliannya juga dengan sistim mencicil sesuai dengan besaran anggaran yang harus dikembalikan, beber Sekda. (Red)