Lensapapua, Biak – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor melakukan penangkapan terhadap SK (24), seorang pelaku pencurian di wilayah Kampung Urfu, tepatnya di pertigaan SMA N Urfu Biak, pada Rabu (19/2/2020), sekitar pukul 13.46 WIT.
Berdasarkan Laporan Korban, pelaku RK terekam dalam CCTV menjalankan aksinya pada Rabu (19/2) sekitar pukul 02.17 WIT dini hari di Apotek Cinta Kasih Perumnas Sorido, dengan cara menjebol samping dinding apotik lalu masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku RK (24) merupakan warga Kampung Asaryendi Distrik Biak Barat ditangkap Unit Opsnal pada Rabu 19 Februari sekitar pukul 13,46 wit di wilayah Kampung Urfu Biak,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, sebagian dari hasil curian telah digunakan untuk membeli minuman berakohol.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan satu buah HP Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 2.145.000 milik korban.
Kini pelaku berikut Barang bukti sudah diamankan di Polres Biak Numfor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.