Lensapapua– Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. peribahasa ini tepat sekali ditujukan kepada seorang pelaku percobaan pencurian disalah satu rumah warga dijalan Jeruk kelurahan Malawili Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Seorang pelaku berinisial IM. laki-laki berusia 30 tahun suku Moi yang berdomisili dijalan Danau Maninjau Rufei Kota Sorong dan bekerja sebagai tenaga honorer didistrik Moraid Kabupaten Sorong mencoba melakukan pencurian pada 31 Januari 2017 pukul 01.00 Wit di rumah Hasanuddin yang sedang tertidur lelap.
Pelaku IM melakukan aksinya dengan cara memasuki pekarangan rumah Hasanuddin dan berusaha membuka jendela kamar yang berada disamping rumah dengan menggunakan paku.
Malang bagi IM, saat melakukan aksinya kepergok dengan salah satu warga setempat berinisial G. sehingga pelaku melarikan diri dan lebih sial lagi IM tertangkap masyarakat yang sedang melaksanakan Siskamling, kemudian diserahkan ke Polres Kabupaten Sorong.
Saat ini pelaku IM sudah diamankan oleh pihak Polres Kabupaten Sorong. Dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian. kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sorong, AKP. Rudy Ardiana. SH. S.Ik., saat melakukan gelar perkara. Kamis (02/2) RED