Lensapapua, Biak – Polres Biak numfor berhasil mengamankan seorang pria 34 tahun (MW) yang membawa 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu buah sangkur beserta pakaian dinas lapangan dengan lambang bintang kejora dan west Papua yang dibawanya dari kota Jayapura menggunakan Kapal penumpang KM. Ciremai pada Rabu 4 September 2019.
MW di tangkap di pelabuhan Biak beserta barang bukti berupa 64 butir amunisi caliber 5,56 mm, satu buah sangkur, satu buah celana pdl loreng, satu buah baju pdl loreng dengan badge bintang kejora dengan
badge KNPB, satu buah jaket loreng, satu buah topi loreng dengan badge KNPB dan satu pasang sepatu pdl warna hitam.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Biak numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK., M.Si mengungkapkan pelaku diamankan ketika razia yang dilakukan polres Biak numfor di pelabuhan Biak saat Kapal penumpang KM Ciremai tiba dari Jayapura sekitar pukul 06.30 wit, Pelaku ditahan karena melakukan tindak pidana tanpa hak membawa amunisi dan senjata penikam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
“Dari pasal tersebut, hukuman akan dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, sedangkan pada pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” Ujar Kapolres kepada Media, di Ruang Media Center Polres Biak numfor, Senin (9/9/2019).
Kapolres mengatakan, pada saat ditemukan tersangka hanya sendiri saja, akan tetapi pihak Polres Biak numfor akan terus mendalami kasus ini, apakah ada jaringannya di Kabupaten Biak Numfor.
Pers Rilis yang diadakan Polres Biak numfor ini disaksikan langsung oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, Danlanal Biak Kolonel Laut (P) Budi Darmawan Amrana, Danlanud Manuhua Biak Marsma TNI Daan Sufi, Kasdim 1708/BN Mayor Inf.Prawito, serta Kajari Biak Numfor.(red/rin)