banner 468x60

Membawa Lebih dari 1 Kg Ganja, 2 Pelaku Ditangkap Satnarkoba Polres Biak

Membawa Lebih dari 1 Kg Ganja, 2 Pelaku Ditangkap Satnarkoba Polres Biak

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Biak Numfor berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja kering, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yakni YYW (35) dan SHR (23) ditangkap di areal pelabuhan laut Biak pada Sabtu 24 Juni 2023.

banner 325x300

Melalui Konferensi Pers, Senin (26/06/2023). Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto, SH. S.I.K., MH., yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Muh. Indra Prakoso S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas IPDA Joko menjelaskan bahwa pelaku merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Jayapura – Manokwari Papua Barat dan sebelum tertangkap di Biak, tersangka YYW akan mengirim paket ganja kering tersebut ke seseorang berinisial J di Manokwari.

“Kedua pelaku ini diamankan saat anggota polres biak melakukan pengamanan dipelabuhan biak saat salahsatu kapal penumpang yang bersandar di biak dari pelabuhan manokwari, anggota melihat pelaku YYW dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan membawa karton ditutupi plastik merah, setelah diikuti dan diperiksa ternyata isinya adalah narkotika jenis ganja kering,” jelas Kapolres.

Pelaku membawa paket ganja tersebut dengan modus berpura-pura menjadi buruh angkut kapal dengan menggunakan baju seragam TKBM untuk dapat dengan mudah membawa paket ganja kering seberat 1267,8 gram atau satu kilogram lebih yang telah dikemas dalam 54 saset plastik bening ukuran besar. Sedangkan pelaku SHR sudah menunggu di areal pelabuhan untuk menjemput YYW namun keduanya langsung diamankan anggota polres biak numfor.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 atau tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang-undag RI no 35 tahun 2009 Tetang narkotika maka pelaku dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” Tegas Kapolres.

Kasat Res Narkoba Polres Biak Numfor Iptu Muh. Indra Prakoso menambahkan menurut pengakuan pelaku bahwa paket ganja tersebut diambil dari atas kapal, kemudian akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya yang rencananya akan datang menggunakan kapal penumpang untuk membawa paket ganja tersebut kembali ke Manokwari Papua Barat lalu disehakan kepada laki-laki berinisial J.

“Saat ini kedua pelaku dan paket ganja serta 1 unit motor matic sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan proses penyelidikan dan dijadikan barang bukti,” jelas Iptu Muh. Indra Prakoso.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.