Lensapapua– Puluhan pemilik Ulayat tanah warga khususnya Eks Transmigrasi lakukan aksi damai unjuk aspirasi ke kantor DPRD tuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi di 5 Lokasi.
Aksi tersebut dilatar belakangi karena penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah ulayat milik warga, termasuk warga Eks Transmigrasi belum terselesaikan hingga saat ini.
Oleh karena itu puluhan warga pemilik ulayat melakukan aksi damai unjuk aspirasi digedung DPRD Kabupaten Sorong meminta agar ada jalan keluar terhadap tuntutan warga dimaksud.
Dijelaskan Soleman Suu, kordinator aksi, ada 5 lokasi dari 5 distrik yang hingga kini belum terbayarkan, oleh karena itu pemerintah daerah wajib membayar ganti rugi sesuai kesepakatan, mengingat aspirasi yang disampaikan sudah cukup lama, sehingga diharapkan DPRD Kabupaten Sorong memfasilitasi tuntutan warga dimaksud.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Komisi A, Arnold Lemauk, menegaskan akan menyalurkan aspirasi yang disampaikan, diharapkan masyarakat dapat bersabar, sebab semua proses pembayaran sebagian telah selesai dilakukan, dan diharapkan agar kordinator menyerahkan data agar dapat dipelajari dan akan diselesaikan segera.
Kaitan dengan aksi damai pemilik ulayat, sekretaris daerah Kabupaten Sorong, Dr. Albertho Solossa, mengaku siap menerima dan mengkomodir aspirasi warga tersebut, namun pastinya akan ditampung karena harus disesuaikan dengan kas daerah.
Sesuai dengan penjelasan, warga pemilik ulayat yang melakukan aksi kembali juga aspirasi yang disalurkan tidak segera direalisasikan. RED