Lensapapua – Bupati Sorong melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M. Si membuka sosialisasi dan bimbingan teknis tentang masyarakat selaku pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) ke- II agar mereka bisa mengikutinya sesuai dengan regulasi yang ada, dan jangan sampai berbenturan dengan pihak terkait,” tegasnya di Aimas, Selasa (21/10).
Bupati Sorong dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Bupati Suka Hardjono mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahwa pengolahan hutan di Indonesia diawali dengan desentralisasi atau pelimpahan kewenangan dengan adanya otonomi daerah, dimana masing-masing daerah provinsi, kabupaten dalam pengolahan hutan alam yang betujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Hal ini yang perlu diketahui harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing di Indoneia yang mana dalam izin pengolahan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum kelompok masyarakat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Dalam rangka pengelolaan dan pemanfataan hutan lestari seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 telah mengamanatkan pasal-pasal ketentuan mengenaai pengenaan sanksi setiap pemungutan atau pemanfaatan kayu yang sah, penyelenggaraan pengelolaan serta pemanfaatan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Jo PP Nomor 3 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat 1, disebutkan bahwa pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi diberikan untuk memenuhi pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan. Dan berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 dimana dalam izin memungut hasil hutan kayu diberikan hak-hak untuk memenuhi kebutuhan individu paling banyak 20 meter kubik, urainya.
“Dengan adanya ketentuan tersebut menjadi acuan sehingga jangan sampai nanti terjadi over target akan mengalami suatu persoalan yang bisa dijadikan masalah secara hukum dimana dengan informasi-informasi yang kita tidak ketahui akan di police line akan menimbulkan masalah juga,” tambahnya.
Kita belum ketahui secara pasti masalah itu, tapi kalau menyalahi aturan maka secara resiko kita akan dituntut dengan kondisi aturan yang ada, ujar Wakil Bupati Suka Hardjono.
Untuk itu, di dalam pengimplementasian rencana strategis terkait izin pengelolahan hasil hutan kayu, hutan alam berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tatacara Pemberian Izin Pengelolaan Hasil Hutan atau Hasil Hutan Kayu Produksi . Berdasarkan Perda Kabupaten Sorong Nomor 29 Tahun 2008 tentang Keputusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong maka telah diberi kewenangan sesuai dengan tutor yang ada. Atau batas kewenangan untuk memberikan izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHK) dan bukan kayu pada hutan produksi
Hal ini sejalan dengan percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Sorong dalam pengelolaan infrastruktur perumahan industri kayu dan pembangunan lainnya yang membuthkan material kayu, sehingga pemungutan, pemanfaatan dan distribusi kayu tidak dapat diperdagangkan.
Selaku pemerintah saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan kegiatan ini sebenarnya sangat penting untuk diketahui bersama untuk memberi informasi kepada masyarakat terhadap mekanisme pelaksanaan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Produksi, yang sudah dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong.
“Kepada peserta sosialisasi dan bimbingan teknis dapat berperan aktif dalam kegiatan ini agar bisa memahami berbagai peraturan dan dapat memberikan masukan agar dalam pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat lainnya di wilayah Pemkab Sorong,” imbau Bupati Sorong. (rim/Red)