Lensapapua– Distrik Moraid yang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 sudah sah masuk dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw,namun hingga saat ini birokrasi kepemerintahan nya masih dipertanyakan.
Sesuai dengan Statement Bupati Sorong Dr.Drs. Stepanus Malak,M.Si. bahwa UU No.14 Tahun 2013 hanya untuk memenuhi kebutuhan semata,bukan berati ikut dengan penyerahan Aset dan Daerah tersebut.Karena sudah sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa hal itu adalah seperti masuk dan keluar serta hanya untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Konstitusi saja.Pungkasnya.
Bicara tentang pembangunan,kita seharus nya membangun dengan hati,jangan karena didasari oleh kepentingan seseorang atau segelintir orang serta jangan dengan rasa Egoistis yang tinggi. Karena Masyarakat Moraid adalah Masyarakat Kabupaten Sorong dan Moraid adalah Wilayah dari Kabupaten Sorong. karena saya lah yang melahirkan Distrik Moraid itu.dan untuk jangka panjang distrik Moraid akan masuk dalam Kabupaten Malamoi. Karena satu Kabupaten dibentuk tujuan nya adalah untuk membangun Daerah tersebut.Tegas Bupati Sorong.( Red )