Lensapapua– Masyarakat marga Anni kesal/marah dan kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sorong Kamis ( 16/11-2017) serta sangat menyayangkan sikap Bupati Sorong selatan yang tidak menepati janji.
Hal ini dilakukan marga Anni berdasarkan surat keputusan bersama antara Bupati Sorong Selatan dengan marga Anni yang disaksikan ketua PN Sorong, ketua DPRD Sorsel, Forkopinda yang isinya bahwa Pemkab Sorong Selatan mengaku serta bersedia melakukan pembayaran ganti rugi tanah ulayat adat milik marga Anni.
Yang mana tanah ulayat tersebut seluas kurang lebih 200 HA saat ini menjadi area perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, tertuang bahwa Pemkab Sorsel bersedia dan akan melakukan pembayaran selanjutnya pada APBD Perubahan tahun 2017 dan sisa nya akan dilunaskan pada APBD pemkab Sorsel tahun 2018.
Adapun kronologis kejadian bahwa nilai tanah ulayat milik marga Anni seluas 200 HA tersebut disepakati senilai Rp. 50 Milyar.
Pada masa kepemimpinan bupati Otto Ihallau (2007-2012) telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 7 Milyar. kemudian pada tahun 2016 masa kepemimpinan bupati Samsudin Anggiluli kembali dibayarkan sebesar Rp. 1 Milyar. dan pada tahun 2016 bulan Maret kembali Pemkab Sorsel melakukan pembayaran sebesar Rp. 3 Milyar.
Maka sisa Rp. 39 Milyar sesuai kesepakatan bersama akan dibayarkan pada APBD-P tahun 2017 dan jika belum lunas juga, maka akan dilunaskan pada APBD tahun 2018.
Namun sangat disayangkan, karena sampai dengan hari ini ( 16/11-2017) janji pembayaran tersebut belum terealisasi. sehingga sebagian marga Anni kembali memalang kantor bupati Sorsel dan sebagian lagi berunjuk rasa di kantor PN Sorong. Red