Masalah Antara Buruh Dan Perusahaan Yang Bandel Harus Diselesaikan Di PPHI

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

H.Rumwaropen SH.MH.Kadisnakertrans Kabsor

Lensapapua– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong Hermanus Rumwaropen, SH,MH mengatakan, sesuai dengan laporan dari sejumlah karyawan PT Hendrison Iriana Arar Sorong (HIAS), upah minimum provinsi  (UMP) tahun 2014  belum diberlakukan.

Atas dasar laporan itu, saat pihaknya sudah mengecek pada perusahaan memang ada karyawan yang masa kerjanya sudah lama gajinya di atas UMP. Hal ini perlu ditinjau kembali, karena ada juga yang masih standar UMP lama tahun 2013 sebesar Rp1.720.000.

Sementara UMP sesuai dengan SK Gubernur Papua Barat tahun 2014 adalah sebesar Rp1.870.000 per bulan, tapi pihak perusahaan  tersebut belum melaksanakannya,” kata Hermanus Rumwaropen, belum lama ini .

Kadisnaker menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang  Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jika ada masalah harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat bipartit antara serikat buruh yang mewakili buruh dengan pihak perusahaan.

Ada kesempatan diberi waktu selama 30 hari untuk diselesaikan  di tingkat bawah. Jika tidak  menemui solusi penyelesaian, maka akan dilanjutkan pada tingkat tripartit antara pemerintah, serikat buruh, dengan perusahaan, katanya.

Dalam tingkat itu juga tak bisa diselesaikan maka baru dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manokwari.

Setiap ada pengajuan laporan dari karyawan terkait dengan berbagai hal termasuk hak-haknya kepada Disnaker, maka perusahaan tersebut dipanggil  dan diberi anjuran. Kalau juga tidak diindahkan dengan anjuran itu, maka dipersilakan saja ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyesaikannya.

“Pada intinya, kita dari pemerintah sebagai penegak aturan. Kita tidak bisa memihak antara buruh dan perusahaan. Selain itu  juga pihak pemerintah tidak bisa mengganggu manajemen perusahaan. Artinya tidak ada kewenangan kita masuk ke dalam,” ujar Hermanus Rumwaropen.

Disnaker hanya sebatas membuat anjuran, namun tidak sembarang orang yang membuat anjuran itu. Jadi yang bisa membuat anjuran adalah pegawai-pengawas yang diangkat dengan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Jangankan itu, saya selaku kepala dinas juga tidak bisa memberikan anjuran,” katanya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.