
Lensapapua – Polres Sorong Aimas gelar rilis perkara pembunuhan anak kandung yang masih Balita, seorang putri berusia 2 tahun 7 bulan, oleh ayah kandungnya sendiri (Ruslan Subagio) sebagai pelaku dengan menggunakan kayu balok, kejadian ini terjadi di Kampung Wawenagu Distrik Seget Kabupaten Sorong. Selasa (30-05/23)
Kapolres Sorong, AKBP. Yohanes Agustiandaru, SH., S.Ik., MH,. dalam keterangannya saat melaksanakan konfrensi pers dihalaman Mapolres Sorong Menjelaskan, Kronologis kejadian berawal dari saat korban duduk makan pagi bersama pelaku di ruang makan rumah tersangka, tepatnya pada hari Selasa 04 April 2023 pukul 07.00 WIT.
“Pada saat itu korban terus rewel dan menangis karena merasa sakit di bagian kepala, sebab sehari sebelumnya, Senin (3- 3- 2023) pukul 16.00 WIT. Pelaku telah memukul bagian kepala korban menggunakan kayu sebanyak satu kali,” jelas Kapolres Sorong.
Merasa kesal dan emosi karena korban terus menangis, akhirnya pelaku kembali memukul bahu bagian kiri korban sebanyak dua kali.
Namun korban terus menjerit kesakitan, pelaku pun kembali melayangkan pukulan ke bagian dada korban sambil mendorong dua kali.
“Akibat dorongan kuat pelaku, akhirnya korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur ke lantai sehingga membuat korban pingsan,” ungkap Yohanes.
Pelaku kemudian panik dan berusaha memeriksa kondisi korban dengan memberikan nafas buatan sambil memompa bagian dada korban, namun tidak berhasil, akhirnya korban meninggal dunia di tangan ayah kandungnya.
“Kemudian pelaku memandikan korban, lalu dengan menggunakan pisau dapur dan alat seadanya, pelaku menggali lubang sedalam 40 Cm didalam kamar, kemudian membungkus korban dengan kain sarung lalu mengubur jenazah korban,” beber Kapolres Sorong.
Peristiwa ini terungkap bermula dari kerinduan ibu kandung korban yakni (Wa Ode Putri) yang ingin melihat anaknya, namun pelaku selalu menghalang halangi dengan berbagai macam alasan yang dilontarkan pelaku, kebetulan pelaku tersebut sudah berpisah dengan istrinya, dan pada saat kejadian itu, istrinya sedang berada di Kota Sorong. Terang Kapolres
Merasa aneh dan curiga, karena pelaku berusaha menutupi dengan berbagai alasan, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke perangkat kampung, dan kemudian laporan itu kami terima untuk didalami di Polres Sorong pada 26 April 2023,” Ungkap Agustiandaru.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Kapolres, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya telah menganiaya korban hingga tewas dan mengubur jenazah korban di salah satu ruangan rumahnya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan Polres Sorong adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah melakukan ekshumasi dan autopsi jenazah korban oleh dokter forensik pusdokkes Polri.
Dari upaya itu, hasilnya menunjukan bahwa sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kepala, karena patah tulang tengkorak kepala dan terjadi pendarahan pada jaringan otak.
“Pada Senin 01 Mei 2023, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, kemudian penetapan tersangka pada 04 Mei 2023 dan penangkapan terhadap tersangka pun pada 04 Mei 2023 di rumah pelaku,” Ujar Kapolres Sorong.
Terhadap perbuatan pelaku, pelaku di kenalan pasal sangkaan. Pasal 80 ayat 3 ayat 4 JO pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 3 JO pasal 5 huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal tiga Miliar dan apabila pelaku adalah orang tua kandung, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari dari ancaman hukuman sebesar 20 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Sorong. (MS/red)