Lensapapua– Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan mulai membacakan putusan Dismissal sengketa Pilkada dua Kabupaten dan 1 Kota di Papua Barat.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se- Papua Barat dinyatakan ada 3 daerah, masing – masing Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Maybrat yang terjadwalkan menjalani proses persidangan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK)
Dan hari ini sesuai dengan jadwal tahapan, majelis hakim MK akan membacakan putusan Dismissal, setelah sidang pembukaan mendengarkan gugatan dari pemohon dan jawaban dari termohon, dimana pembacaan putusan dismissal untuk semua gugatan pemilu kepala daerah oleh hakim MK tersebut dijadwalkan dari tanggal 30 Maret hingga 5 April 2017.
Ketua KPUD Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menyebutkan, putusan dismissal Hakim MK tersebut nantinya akan menentukan apakah sidang yang telah dibuka oleh majelis hakim MK akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, ataukah akan berhenti dan mengakhiri gugatan yang diajukan pemohon ke Mahkamah konstitusi, sehingga jika dilanjutkan maka KPUD Papua Barat mendukung sepenuhnya agar sengketa Pilkada diproses hingga akhir.
Sementara jika tidak dilanjutkan, maka dirinya berharap pasangan calon dan tim pemenangan harus berjiwa besar untuk menerima putusan MK yang merupakan keputusan final dan mengikat semua pihak.
“Hari ini ditanggal tiga puluh Maret hingga nanti ditanggal 5 April merupakan putusan Dismissal oleh Hakim MK, putusan sangat penting dan menjadi gerbong bagi penyelenggaraan Pilkada.
Oleh karena itu jika putusan dismissal dilanjutkan maka kami berharap KPUD kabupaten dan kota mempersiapkan saksi-saksi yang akan didengarkan pendapatnya, namun jika diputuskan untuk tidak dilanjutkan maka diharapkan semua pihak berjiwa besar dan menerima keputusan hakim MK yang merupakan keputusan final dan mengikat semua pihak” kata Amus Atkana, Rabu (29/3/2017).
“Mari kita tetap jaga persaudaraan, kedamaian, dan tidak mengadu domba, kita berjiwa besar menerima semuanya, dan kita dapat berpartisipasi kembali di 5 tahun akan datang, sudah waktunya kita kembali hidup rukun, damai dan yang terpenting setelah Pilkada kita harus segera menindak lanjuti program pembangunan 5 tahun akan datang” tambah Amus Atkana.
Amus Atkana mengajak semua pihak terutama pasangan calon kepala daerah dan tim sukses atau tim pemenangan agar dapat memberikan penyadaran dan pendidikan politik yang baik kepada pendukungnya, sehingga tidak terjadi provokasi yang dapat menimbulkan situasi kamtibmas tidak kondusif.(kim/red)