Lensapapua– Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan paslon Bupati Sorong nomor 1, Zeth Kadakolo – Ibrahim Pokko atas keputusan KPUD Sorong pada Pemilu kepala daerah 2017.
Demikian isi putusan Mahkamah Konstitusi, yang dibacakan Arif Hidayat selaku ketua dewan hakim bersama 8 hakim MK, pada sidang putusan dismissal yang dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/4/2017), dimana hakim MK bersepakat gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 1 Zeth Kadakolo – Ibrahim Pokko (Zetiba) tidak memenuhi unsur legal standing terutama kaitan dengan perbandingan jumlah suara yg diperoleh Zetiba dengan JK – Suka.
“Keputusan MK merujuk pada perolehan selisih perolehan suara maka MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor 1, pasangan Zeth Kadakolo” ungkap Hakim MK saat membacakan putusan Dismissal.
Sementara itu, penasihat hukum pasangan calon nomor 2, Yance Salambauw mengatakan, Hakim MK sangat tepat, mengingat gugatan yang diajukan sesuai dengan syarat harus dengan selisih suara hanya 2 persen, sedangkan perbandingan selisih suara antara paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 sebesar 11.898 atau 21,38 persen.
“Ya betul MK menolak gugatan paslon nomor 1 Zetiba atas keputusan KPUD memenangkan paslon nomor 2, hal tersebut harus dilakukan karena berkaitan dengan selisih suara antara kedua kandidat sehingga secara legal standing tidak dapat diteruskan” kata Yance Salambauw saat dihubungi Selasa (4/4/2017) kemarin melalui telepon selularnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPUD segera melakukan pleno penetapan kepala daerah paling lambat 3 hari sesudah dikeluarkannya putusan MK dan ditindak lanjuti untuk mendapatkan SK dari Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya melantik pasangan calon bupati – wakil Bupati, Johny Kamuru – Suka Harjono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih perioder 2017-2022. (yud/red)