Lensapapua– Kepala badan pemberdayaan perempuan dan KB provinsi Papua Barat Marice M, SE. Menjelaskan, landasan hukum pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, UU No. 13 tahun 2007 tentang PTPPO dan Perda No. 11 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, katanya. Senin (08/12).
Dengan maksud dan tujuan, melakukan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan gender dan keadilan gender. Jelas Marice.
P2TP2A sesuai dengan pembagian bidang tugas dan fungsi masing-masing, nantinya akan melaporkan/mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan, sesuai dengan visi dan misi yang diemban P2TP2A, imbuhnya.
Olehnya itu Marice berharap adanya kerjasama dan koordinasi dari P2TP2A Malak Moi Kabupaten Sorong dengan pemberdayaan perempuan dan KB Papua Barat, agar seluruh program kerja yang sudah terprogram dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada serta diharapkan bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan kita semua, pungkasnya. (Red)