Lakukan Pungli Pembuatan SIM, 2 Oknum Satpas Tertangkap

Kabid Humas Polda Papua Barata, AKBP Hari Supriyono
Kabid Humas Polda Papua Barata, AKBP Hari Supriyono
banner 120x600
banner 468x60
Kabid Humas Polda Papua Barata, AKBP Hari Supriyono
Kabid Humas Polda Papua Barata, AKBP Hari Supriyono

Lensapapua-Manokwari, Bidang profesi dan pengamanan Polda Papua Barst melalui Si Propam Polres Sorong melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat izin mengemudi (SIM).

Dalam operasi tersebut, diamankan Seorang orang oknum polisi berpangkat bintara bersama rekannya yang dianggap terbukti melakukan praktik percaloan.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP.Hary.Supriono Kepada media ini (15/10) membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, temuan ini berdasarkan hasil sidak Kabid Propam di Satpas Sim Polres Sorong (Aimas) tepatnya diruang Benma Lantas. Namun pada saat memasuki ruangan tersebut, ditemukan Bripka Ld (Benma Lantas) sedang menghitung uang dan di dalam ruangan tersebut terdapat seorang anggota lainnya bernama Brigpol Pt. Yang seketika itu, Tim memerintahkan Bripka Ld berdiri dan menanyakan tentang Barang bukti (BB) Uang, sambil kami mengecek catatan yang ada diatas uang tersebut, diyakini merupakan uang hasil produksi harian Sim (saat ini) yang terdiri dari uang Pnbp, klipeng, dan uang lainnya (diluar pnbp).

” Kita Belum Bisa Pastikan Satpas Bersih Dari Paraktik Percaloan. Sebab, masih saja modus yang dilakukan dalam pembuatan sim gun calo anggota, sering ditemui tidak melalui mekanisme atau ujian/praktek. namun dari hal ini sekiranya menjadi pembinaan kepada para anggota,”Tukasnya

Menurut dia, operasi itu dilakukan dalam rangka perbaikan layanan kepolisian kepada masyarakat.

“Sesuai program promoter (profesional, modern, dan terpercaya) Kapolri, kami pada Jajaran Polres dan Polda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan,”Tegasnya

Dalam operasi yang diselenggarakan ini berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah uang dan beberapa dokumen terkait perizinan pembuatan SIM.

Tambah Hary, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik. Dan bahkan terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Nanti mereka akan diproses oleh bidang Propam kita. Itu termasuk pelanggaran kode etik,” ucap dia.

Sesuai data yang dihimpun dan laporan yang diterima kepada redaksi media ini, dari Temuan tersebut, harga yang sering dimintai oknum melalui calo anggota dalam pembuatan sim a dan c adalah sekisaran 300 rb s/d 340 rb rupiah. Dari hasil temuan tersebut juga diamankan beberapa nama-nama calo anggota yakni SK (lantas), EN (reskrim), DV (lantas), D (lantas), dan I (dr dealer). Bb yang diamankan diluar Pnbp sebanyak Rp.1.410.000,-.

” anggota yang terlibat sementara telah dilakukan pemeriksaan oleh sipropam polres sorong termasuk calo2 sim,”Tutup Hary menambahkan. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.