Lensapapua, Biak – Brdasarkan Laporan Polisi: LP / 247 / V /2021 / SPKT / PAPUA, Unit Opsnal Res Biak Numfor berhasil mengamankan dua orang pemuda yakni RK (21) dan PR (16) dirumah mereka masing-masing Senin (31/05/2021), karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Area Yafdas Biak pada Rabu (26/5/2021) Dini hari.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, IPDA Alexander Tengbunan, S.Tr.K mengatakan, akibat perbuatan mereka, saat ini korban harus dirawat karena mengalami tiga luka tikaman di bagian tubuh dan dada, serta mengalami kerugian matrial.
“Sekitar jam satu siang, unit opsnal polres Biak numfor mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing di area yafdas, namun salah satu pelaku yakni PR sempat melakukan perlawanan dengan lari menuju hutan dan berhasil diamankan,” Terang Kasat Reskrim Selasa (1/6/2021) diruang kerjanya.
Dan dari hasil keterangan kedua pelaku, bahwa pada saat kejadian Tindak Pidana tersebut keduanya dalam Keadaan di pengaruhi miras atau mabuk, saat melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan senjata tajam yakni parang dan gunting.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti motor Jupiter Z warna merah, selanjutnya kedua pelaku ini bersama barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolres Biak Numfor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menghimbau bagi seluruh masyarakat Biak Numfor untuk selalu waspada setiap saat, terutama ketika diluar rumah untuk hindari tempat sepi, karena tindak pidana seperti ini dilakukan saat pelaku melihat ada kesempatan untuk melakukan pencurian saat korbannya berjalan sendirian berpapasan di tempat yang sepi.
1 hari sebelum Kejadian Penikaman Korban Pemilik ternak babi.
Laptop saya jg di curi.
Lokasi kos samping Kantor lurah yafdas.